Pada tanggal 30 April 2025, telah dilaksanakan kegiatan penting di ruang rapat Kantor Inspektorat yang membahas komponen dan indikator Desa Antikorupsi, termasuk percepatan kelengkapan dokumen dan pengisian sembilan tatanan nilai antikorupsi. Dalam kegiatan ini, tiga kampung terpilih untuk dinilai, yaitu Kampung Teluk Bayur, Pegat Bukur, dan Tembudan.
Camat Sambaliung secara resmi menunjuk Kampung Pegat Bukur sebagai perwakilan Kecamatan Sambaliung dalam lomba Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, camat menyampaikan dukungan dan apresiasi atas penunjukan ini, serta berharap Kampung Pegat Bukur bisa menjadi contoh positif bagi kampung-kampung lain. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan aset kampung, seperti rumah dinas kepala kampung yang kini tercatat sebagai aset kampung, sejalan dengan semangat desa antikorupsi.
Kepala Kampung Pegat Bukur juga memberikan pernyataan terkait keterlambatan pengisian instrumen penilaian akibat banjir yang melanda kampung mereka, termasuk banjir yang masih berlangsung saat ini. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pengisian dokumen hari itu juga. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bahwa pengalaman ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan penggunaan anggaran ke depan. Kampung Pegat Bukur juga sedang mempersiapkan diri mengikuti lomba kelembagaan mewakili Kecamatan Sambaliung.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.